Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024


Ilustrasi : Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/ANTARA)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 22 September 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, tahapan penetapan paslon menjadi momen rawan di Pilkada. Tahapan penetapan nantinya akan diawasi ketat oleh Bawaslu di seluruh daerah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, jajaran di daerah semua tingkatan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengamankan tahapan penetapan pasangan calon.
Di sisi lain kata Bagja, Bawaslu akan bersiap menerima sengketa proses bersama kepolisian dan kejaksaan.
Baca juga:
"Dari situlah kemungkinan kerawanan akan terjadi massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," kata Bagja di Jakarta, Kamis (19/9).
Bagja mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan telah menangani 65 tindak pidana pemilu yang terjadi selama Pemilu 2024. Adapun 10 tindak pidana Pemilu itu sudah berhasil dibuktikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto memuji integritas jajaran Sentra Gakkumdu yang sudah terjalin baik. Dia meminta agar integritas Gakkumdu tetap dijaga sampai tahapan Pilkada 2024 berakhir.
"Semangat kolaborasi dan sinergitas yang telah terbangun ini tetap dijaga untuk mengawal Pilkada serentak (2024) yang tahapannya saat ini sedang berlangsung sampai dengan selesai dengan tuntas," tutupnya. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
