Bawaslu Pastikan Penundaan Pemilu 2024 Tak Mungkin Dilakukan

Jumat, 03 Maret 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Puadi menilai, putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3).

Baca Juga:

Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Tentu Peroleh Legitimasi

Puadi menjelaskan, putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Terlebih, putusan PN Jakpus adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang.

Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Baca Juga:

Ketum Partai Prima Tegaskan Gugatan ke PN Jakarta Pusat Bukan Sengketa Pemilu

Dia menyatakan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, kata Puadi, tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945.

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tukasnya. (Knu)

Baca Juga:

KPU Sebut Putusan Penundaan Pemilu Bukan Kewenangan Hakim Pengadilan Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan