Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Sabtu, 14 Desember 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - JELANG persidangan sengketa perselisihan hasil suara Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu mengeluarkan aturan khusus bagi anggotanya.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk tidak memberikan keterangan dalam sengketa hasil Pemilihan 2024 tanpa izin Bawaslu.

“Seluruh pengawas pemilu untuk berkoordinasi dengan baik menjelang sidang perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK,” kata Herwyn di Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (13/12).

Dia mengatakan, tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta. Herwyn memandang keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK dalam memutuskan suatu perkara.

Baca juga:

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat


"Sebagian besar (keterangan Bawaslu) pada Pemilu 2024 menjadi pertimbangan MK dalam mengambil data dan informasi yang telah dilakukan Bawaslu. Kami akan menyampaikan data dan fakta apa adanya," papar dia.

Dia meminta Panwascam menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama pengawas kelurahan/desa (PKD) dan PTPS jika menghadapi sengketa hasil di MK.

"Karena eksistensi pengawasan kami dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," papar Herwyn.(knu)

Baca juga:

Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan