Bawaslu Gelar Patroli Politik Uang di Masa Tenang Pilkada

Minggu, 06 Desember 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang selama masa tenang yang dilakukan secara serentak di daerah yang menggelar Pilkada mulai Minggu (6/12/) hingga Selasa (8/12).

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya segala jenis pelanggaran seperti politik uang.

“Karena salah satu tahapan rawan adalah masa tenang dan menjadi masa tenang tidak tenang bagi paslon dan timses,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kick Off Patroli Pengawasan secara daring, Sabtu, (5/12).

Baca Juga:

Kapolda dan Pangdam Jaya Pastikan Keamanan dan Logistik Pilkada

Menurut Afif, selain pencegahan politik uang, kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 bertujuan untuk memunculkan efek ketakutan bagi siapapun yang terlibat dalam pesta demokrasi untuk melakukan pelanggaran.

"Karena akan ada sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menambahkan, dalam melakukan patrol pengawasan saat masa tenang, jajaran Bawaslu bakal melibatkan kepolisian.

Dia mengatakan, satuan polisi turun bersama pengawas untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan.

"Seluruh jajaran pengawas disemua tingkatan harus koordinasi dengan semua pihak," imbuh dia.

Simulasi TPS Pilkada. (Foto: MP/Teresa Ika).
Simulasi TPS Pilkada. (Foto: MP/Teresa Ika).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan, divisi hukum Bawaslu telah menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 16 tentang Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Lalu Perbawaslu Nomor 17 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Keduanya sudah diundangkan," ujar dia.

Fritz perintahkan seluruh jajaran pengawas untuk berpartisipasi dalam mengawasi konten media sosial (medsos).

“Masa tenang adalah waktu untuk lakukan uji pengawasan,” tegasnya. (Knu)

Baca Juga:

Calon Kepala Daerah Diminta Sediakan Tes COVID-19 Bagi Saksi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan