Bawaslu Gelar Patroli Politik Uang di Masa Tenang Pilkada


Penandatangan terkait penindakan hukum Pilkada. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang selama masa tenang yang dilakukan secara serentak di daerah yang menggelar Pilkada mulai Minggu (6/12/) hingga Selasa (8/12).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, patroli sebagai upaya pencegahan terjadinya segala jenis pelanggaran seperti politik uang.
“Karena salah satu tahapan rawan adalah masa tenang dan menjadi masa tenang tidak tenang bagi paslon dan timses,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara Kick Off Patroli Pengawasan secara daring, Sabtu, (5/12).
Baca Juga:
Kapolda dan Pangdam Jaya Pastikan Keamanan dan Logistik Pilkada
Menurut Afif, selain pencegahan politik uang, kegiatan yang rutin dilaksanakan sejak Pilkada 2018 bertujuan untuk memunculkan efek ketakutan bagi siapapun yang terlibat dalam pesta demokrasi untuk melakukan pelanggaran.
"Karena akan ada sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menambahkan, dalam melakukan patrol pengawasan saat masa tenang, jajaran Bawaslu bakal melibatkan kepolisian.
Dia mengatakan, satuan polisi turun bersama pengawas untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan.
"Seluruh jajaran pengawas disemua tingkatan harus koordinasi dengan semua pihak," imbuh dia.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan, divisi hukum Bawaslu telah menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 16 tentang Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Lalu Perbawaslu Nomor 17 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Keduanya sudah diundangkan," ujar dia.
Fritz perintahkan seluruh jajaran pengawas untuk berpartisipasi dalam mengawasi konten media sosial (medsos).
“Masa tenang adalah waktu untuk lakukan uji pengawasan,” tegasnya. (Knu)
Baca Juga:
Calon Kepala Daerah Diminta Sediakan Tes COVID-19 Bagi Saksi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
