Bawaslu Curiga Ada Kejanggalan Data Pemilih di Kuala Lumpur
Rabu, 14 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, mencurigai adanya kejanggalan dalam pemutakhiran data pemilih luar negeri di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu diungkapkan saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Kejanggalan tersebut berupa pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) di Kuala Lumpur yang baru 12 persen. Kemudian, terdapat 18 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif, karena tidak pernah berada di Kuala Lumpur.
"Rangkaian peristiwa pemutakhiran data pemilih tersebut membuat hasil pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih (return to sender/RTS)," kata Bagja.
Baca juga:
Selanjutnya, beredar video seseorang yang belum diketahui identitasnya, di mana ia mencoblos surat suara pos yang tidak sampai kepada pemilih.
"Munculnya video seseorang yang belum diketahui identitasnya dan kami masih menyelidikinya, tengah mencoblos surat suara pos. Ini mengganggu legitimasi hasil pemungutan suara dengan metode pos di wilayah Kuala Lumpur," kata Bagja.
Bawaslu mendapat keterbatasan dalam penyelidikan kasus yang berada di wilayah yurisdiksi negara Malaysia. Jadi, pihaknya harus berhubungan dengan Sentra Gakkumdu dan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos itu.
Pelaksanaan KSK di Kuala Lumpur juga tidak luput dari masalah, seperti banyak titik penempatan KSK yang jauh dari kantong-kantong daftar pemilih tetap KSK, atau sebaliknya saling berdekatan.
Bawaslu juga menemukan, adanya KSK yang dilaksanakan tanpa izin otoritas lokal, sehingga dibubarkan oleh otoritas setempat. Ada juga pemilih lewat pos yang memberikan suara di KSK, sehingga dicurigai memilih lebih dari satu kali dan menimbulkan lonjakan data pemilih, meskipun coklit-nya baru 12 persen dari DP4LN.
Baca juga:
KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Lalu, Bawaslu menemukan setiap KSK membawa surat-surat suara sebanyak 500 lembar untuk setiap jenisnya, meski jumlah pemilihnya tidak mencapai 500 pemilih.
Selain itu, terjadi pergeseran 50.000 data pemilih di TPS menjadi pemilih kotak suara keliling (KSK) tanpa didahului proses analisa data pemilih secara mendetil.
Maka dari itu, Bagja merekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur untuk tidak menghitung hasil pemungutan suara lewat metode pos dan kotak suara keliling.
Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dengan diawali pemutakhiran data pemilih luar negeri dengan metode pos dan kotak suara keliling.
Pemilih yang sudah terdaftar di TPS tidak boleh masuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih. Kemudian, tidak diikutkan dalam pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling.
"Ini untuk menghindari adanya kegiatan mencoblos dua kali," kata Bagja. (*)
Baca juga: