MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau memutuskan sembilan Kepala Daerah yang terlibat Deklarasi Pro-Jokowi (Projo) tanggal 10 Oktober 2018 di Pekanbaru tidak tidak memenuhi unsur pidana, tetapi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
"Keputusan tidak terpenuhinya unsur pidana Pemilu ini diambil berdasarkan rapat sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau yang digelar alot selama tujuh jam," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu (3/11).
Menurut Rusidi, rapat menghasilkan putusan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap sembilan Kepala daerah terkait Deklarasi dukung Jokowi. Namun, lanjut dia, mereka terbukti melanggar UU Pemda sehingga direkomendasikan Kementerian Dalam Negeri RI untuk diberi sanksi.
"Walau mereka tidak tersangkut pidana, namun keputusan melanggar Peraturan Perundang undangan lainnya, diambil dalam rapat Pleno Bawaslu Riau sesaat setelah Rapat Sentra Gakkumdu," tandas Rusidi, dilansir Antara.
Sebelumnya diberitakan sembilan kepala daerah di Provinsi Riau telah mendeklarasikan dukungan mereka kepada calon presiden Joko Widodo dan wakilnya Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019, di Pekanbaru 10 Oktober lalu.
Kesembilan kepala daerah itu Bupati Siak (Syamsuar), Bupati Kampar (Aziz Zaenal), Wali Kota Pekanbaru (Firdaus) dan Bupati Rokan Hulu (Sukiman), Bupati Bengkalis (Amril Mukminin), Bupati Kuansing (Mursini), Bupati Indragiri Hilir (Wardan), Bupati Rokan Hilir (Suyatno), Walikota Dumai (Zulkifli) dan Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir).
Deklarasi tersebut dilakukan bersama ratusan relawan Projo. Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, langsung memimpin deklarasi tersebut dan diikuti kepala daerah lainnya. Setelah pembacaan deklarasi, para kepala daerah menandatangani deklarasi mereka. (*)