Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli

Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo ke hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Korps Bhayangkara berharap bukti-bukti itu bisa mematahkan gugatan praperadilan yang ajukan Roy Suryo dalam penangkapan dan penetapan tersangka dalam kasus dugaan hoaks ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:

Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!


"Ini nanti yang akan ditampilkan hakim dalam kesimpulan sidang. Semoga hakim jeli, sehingga praperadilankan bisa terbantahkan," Kepala kata Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).

Roy Suryo Salah Pintu di Mata Tim Hukum Polda Metro Jaya

Kombes Abrianto menambahkan gugatan praperadilan Roy Suryo yang terkait penangkapannya dinilai salah alamat. Pasalnya, penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:

Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah

Dengan bukti dan dokumen yang diajukan itu, Kombes Abrianto meyakini Polda Metro Jaya akan memenangkan gugatan praperadilan yang digelar di PN Jaksel

Praperadilan yang diajukan (Roy Suryo) mengajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu,

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede.

Vonis Gugatan Praperadilan Roy Suryo Diketok 7 Juli 2026

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. Sidang praperadilan saat ini telah berjalan. Putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026. (*)

Baca Artikel Asli