Batal Diperiksa Karena Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Setnov

Jumat, 07 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (7/7) karena beralasan sakit. KPK segera menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar ini.

"Tentu akan kami jadwalkan ulang pemanggilan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Febri menjelaskan bahwa KPK telah menerima surat keterangan terkait ketidakhadiran Setnov hari ini. Dalam surat itu juga terlampir keterangan dokter terkait penyakit yang diderita oleh politisi senior Partai Golkar itu.

Meski demikian, Febri meminta kepada para saksi untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Pasalnya, kehadirannya di pemeriksaan malah akan menguntungkan mereka.

"Lebih baik hadir, daripada tidak hadir dan tidak punya kesempatan untuk mengklarifikasi," kata Febri.

Sedianya, penyidik KPK bakal memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, nenurut Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR Hani Tahaptari, Setnov tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.

"Beliau sakit vertigo, sudah beberapa hari ini, kurang lebih sekitar empat hari yang lalu. Belakangan ini berulang kembali kambuh terus, beliau tahan tetep bekerja sampai dengan kemarin memaksakan diri datang karena pegawai ingin sekali silahturahim dengan Ketua DPR RI," kata Hani saat dihubungi di Jakarta.

Dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan, Setnov saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar turut bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 seperti yang tertuang dalam surat dakwaan.

Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI. Pertemuan tersebut, merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi.

"Dalam proses penganggaran Setya Novanto menyatakan dukungannya terhadap proses penganggaran proyek," kata Jaksa Mufti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, Irman menyebut Setnov sebagai aktor kunci dalam proyek pengadaan e-KTP yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,3 Triliun. (Pon)

Baca juga berita terkait, berikut ini: Alasan Sakit, Setnov Batal Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus e-KTP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan