Bareskrim Usut Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD Tunggu Laporan

Kamis, 14 Juli 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara soal adanya dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI berinisial DK. Kasus ini sendiri yang kini tengah diusut Bareskrim Polri dengan nomor laporan LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyatakan apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habib, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Kamis (14/7).

Baca Juga:

Menag Minta Mitigasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Habib menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mengecheck terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.

“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu

Lebih lanjut, Habib menegaskan MKD DPR tidak pernah membeda-bedakan setiap laporan yang masuk. “Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” tutupnya.

Baca Juga:

Tes Corona, Moral dan Etika Anggota DPR Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen LP yang beredar di kalangan wartawan, anggota DPR inisial DK berstatus sebagai terlapor di Bareskrim Polri sejak 15 Juni 2022.

Legislator Senayan itu dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebutkan dalam dokumen tersebut terkait dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang Jawa Tengah, dan Lamongan Jawa Timur. (Pon)

Baca Juga:

MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan