Tes Corona, Moral dan Etika Anggota DPR Dipertanyakan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Maret 2020
Tes Corona, Moral dan Etika Anggota DPR Dipertanyakan

Suasana Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II 2019–2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/02/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ekonom Didik J. Rachbini menyesalkan adanya rencana 575 orang anggota DPR beserta seluruh keluarganya menjalani pemeriksaan virus corona pada pekan ini. Pasalnya, mereka terkesan ingin diutamakan mengingat ada tenaga medis dan kelompok masyaraka lain yang mestinya diutamakan.

Didik menilai, pmpinan dan anggota DPR dan keluarganya mempertontonkan standar etika dan moral yang sangat rendah dan sangat tidak pantas.

Baca Juga

Jumlah ODP Virus Corona di Sumut Melonjak Jadi 763

"Keistimewaan tersebut dipertontonkan sedemikian rupa di depan publik tanpa melihat keadaan dengan mata hati yang jernih," kata Didik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3).

Didik berpandangan sikap DPR yang menginformasikan ke publik terkait rencana menjalani tes virus corona itu telah melanggar etika politik dan sangat tidak terhormat.

"Ini sungguh merupakan pelanggaran etika politik, yang sangat tidak terhormat bagi pimpinan dan anggota DPR," katanya.

Didik
Ekonom Didik J. Rachbini

Dia menegaskan bahwa anggota DPR tidak perlu mempertontonkan fasilitas istimewa ketika rakyat tengah merasakan duka yang begitu mendalam.

"Wakil rakyat harus mendahulukan rakyat. Program tersebut harus dibatalkan karena telah melukai hati rakyat dan menciptakan ketidakpercayaan publik kepada lembaga negara. Para anggota yang masih memiliki hati sebaiknya tidak ikut program tersebut," tuturnya.

Baca Juga

Pasien Corona Terus Bertambah, Wali Kota Solo Akan Tutup Bioskop dan Tempat Hiburan

Pendiri dan ekonom INDEF ini menyebut kesusahan rakyat dan dampak ekonomi yang luar biasa berat sama sekali tidak dipertimbangkan dalam mengkomunikasikan fasilitas tes Corona untuk anggota DPR dan keluarganya.

"Inisiatif individu keluarga saja tidak perlu mempertontonkan fasilitas istimewa untuk wakil rakyat ketika duka rakyat begitu mendalam," sebut Didik.

Dia mengatakan, DPR seharusnya bekerja keras mengalokasikan anggaran untuk rakyat. Ketika terjadi penurunan ketahanan ekonomi golongan bawah, BLT, kata Didik, harus diturunkan dengan kewenangan anggaran DPR bersama pemerintah.

Ribuan item dapat dengan mudah dialihkan di dalam anggaran jika kepentingan pribadi dan kelompok dihilangkan karena DPR mempunyai kewenangan yang kuat.

"Tetapi tidak terdengar suara pimpinan DPR, inisiatif itu nihil selama ini, bahkan membuat blunder tontonan keistimewaan fasilitas, yang menyakiti hati rakyat," tutup tokoh Partai Amanat Nasional ini.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Bandung Positif Virus Corona

Sebelumnya diberitakan, tes virus Corona akan dilakukan di aula kompleks rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan, dan akan dilakukan secara bergantian. Tes tersebut rencananya digelar pekan ini.

"Jumlah anggota Dewan 575. Kalau kali 4 saja rata-rata sekitar di atas 2.000 keseluruhan, dengan pembantu dan driver barangkali," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (23/3). (Knu)

#Didik J Rachbini #DPR RI #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Tabrakan truk tronton vs truk ringan patah as di depan DPR/MPR picu kemacetan panjang di Jalan Gatot Subroto arah Slipi. Cekkronologi resminya!
Wisnu Cipto - Kamis, 29 Oktober 2026
Gatot Subroto Macet Parah, Imbas Tabrakan Tronton Depan Gedung DPR
Indonesia
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Pengelolaannya juga perlu diperhatikan agar nilai ekonominya tidak menyusut dan potensi penerimaan negara dapat dimaksimalkan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Khawatir Nilai Aset Rampasan Turun, Minta Pengelolaannya Dimaksimalkan
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pembahasan regulasi tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan nasional, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
DPR Wanti-Wanti Kepentingan Asing Menyusup dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Salah satu langkah yang ditempuh yakni memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap masukan dari masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Disahkan sebelum 15 Desember
Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan