Bareskrim Polri Pastikan Muhammad Kece tak Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 26 Agustus 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polri menyatakan tersangka Muhammad Kece normal ketika menjalani pemeriksaan. Sehingga, penyidik merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, dan sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan untuk pemeriksaan dari ahli kejiwaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/8).

Baca Juga

Provokatif, 42 Konten Video Milik Muhammad Kece Di-takedown

Menurut Rusdi, penyidik saat ini masih memeriksa pria bernama asli Muhamad Kasman itu secara intensif.

Tujuannya untuk menggali motif yang bersangkutan membuat video yang mengandung unsur rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.

"Ini akan didalami, pasti akan terungkap itu semua untuk motif dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Di dalam video, Muhammad Kece juga membuka donasi untuk menunjang kegiatan "ceramahnya". Rusdi menyampaikan, penyidik juga akan mendalami hal itu.

"Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik, ada tiga kartu ATM, ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami itu semua," ungkap Rusdi.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) petang WIB. Foto: MP/Kanu
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) petang WIB. Foto: MP/Kanu

Menyoal apakah Muhammad Kece ada hubungannya dengan salah satu kelompok keagamaan, Rusdi menyatakan, tidak. Polri akan fokus menyelidiki kaitannya dengan perkara yang dilakukannya.

"Jadi Polri fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.

Muhammad Kece, ditangkap Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.

Ia ditangkap di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (24/8) malam. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya seorang diri.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu malam.

Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Muhammad Kece juga diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya 5 tahun bui. (Knu)

Baca Juga

Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan