Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bareskrim Polri Gerebek Karaoke di BSD Diduga Perdagangkan Orang

Andika Pratama - Kamis, 20 Agustus 2020

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggrebek bisnis hiburan plus-plus di kawasan Venesia BSD Karaoke di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan.

Penggrebekan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo ini berlangsung Rabu (19/8) malam. Ferdy menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut.

Baca juga

Belum Ada Pihak yang Jadi Justice Colaborator Dalam Perkara Djoko Tjandra

Tempat karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai dengan saat ini. Total sebanyak 47 orang perempuan yang dipekerjakan oleh Venesia BSD Karaoke. Kepada kepolisian, mereka mengaku didatangkan langsung dari tiga provinsi berbeda.

"Perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur sebanyak 47 orang," jelas Ferdy kepada wartawan, Kamis (20/8).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19. (ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19. (ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

Dalam operasinya, bisnis karaoke itu mematok bayaran paling murah sebesar Rp 1,1 juta untuk menyediakan perempuan yang bisa melayani berhubungan badan.

"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 sampai dengan Rp 1.300.000 per voucher," ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan "ladies" mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Baca Juga

Satpol PP DKI Sarankan Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam Ditiadakan

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, voucher jasa prostitusi tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp 730.000 terkait penyewaan jasa seks sejak 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, hingga kwitansi hotel. Selanjutnya, baik para saksi maupun korban dibawa ke Bareskrim Polri

"Membawa para korban beserta saksi-saksi yang diamankan dengan bus ke Bareskrim Polri, melaksanakan rapid test, melaksanakan riksa terhadap saksi-saksi," tutur Ferdy. (Knu)

Baca Artikel Asli