Belum Ada Pihak yang Jadi Justice Colaborator Dalam Perkara Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Merahputih.com - Polisi belum mengisyaratkan akan adanya pihak-pihak yang bakal jadi Justice Colaborator dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
"Belum (ada penunjukan justice colaborator), Sampai saat ini penyidik masih akan memeriksa saksi terkait," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Awi setyono di kantornya, Rabu (19/8).
Baca Juga
Diperiksa Belasan Jam, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Dijebloskan ke Penjara
Hari ini ]Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri diketahui memeriksa Djoko Tjandra dan pihak dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).
Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang diterbitkan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo saat masih menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pihak dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu.
Baca Juga
Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Dapat Bantuan Hukum Dari Kejaksaan
Kemudian, Brigjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta