MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Perangkat hasil curian tersebut diduga dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi setelah dikumpulkan oleh pengepul.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Jumat (17/7), penyidik menemukan indikasi adanya pengendali jaringan yang berada di luar negeri.
Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing, Jason Zhang, yang diduga berada di Bangkok, Thailand,
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi.
Polisi Telusuri Jalur Distribusi Internasional
Bareskrim kini menelusuri alur distribusi internasional modul BTS hasil curian sekaligus memburu sejumlah pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menduga sindikat ini bekerja secara terorganisasi dengan pembagian peran mulai dari eksekutor pencurian, penadah, hingga pihak yang mengarahkan pengiriman barang ke luar negeri.
Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, sejumlah pelaku yang telah diamankan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut, yakni:
- AN dan ASA berperan sebagai eksekutor pencurian modul BTS.
- RR, mantan teknisi (sapron) instalasi jaringan, diduga melakukan pencurian di wilayah Kalisari, Jakarta Timur.
- GA berperan sebagai penadah sekaligus pengepul barang hasil curian.
Baca juga:
Bareskrim Sikat Importir Ribuan Ponsel Bekas dari China, Pelaku Raup Untung hingga Ratusan Miliar
Sejumlah Pelaku Masih Buron
Selain para tersangka yang telah diungkap, polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Mereka meliputi:
- IG alias Kinoy, yang diduga berperan sebagai penadah lokal di Kabupaten Lebak, Banten. Saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Tiga pelaku lainnya di Jakarta, yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.
- Jason Zhang, seorang warga negara asing (WNA) yang diduga berada di Bangkok, Thailand. Ia disebut sebagai pihak yang mengarahkan pengiriman modul BTS hasil curian ke luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan. (Knu)