Bareskrim Bekuk Bandar Mushroom di Bandung

Kamis, 26 Oktober 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk bandar narkoba jenis magic mushroom berinisial EH alias Eddy Chan pada Rabu (25/10), sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan pelaku EH alias Eddy Chan memperjualbelikan magic mushroom dengan cara online.

"Tersangka menggunakan Ekspedisi JNE untuk pengiriman pemesan pemesan via online," ujar Eko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/10).

Penangkapan dilakukan setelah Tim NIC Bareskrim Polri melakukan under cover buy via online shop. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.

Dari rumah tersangka, diamankan barang bukti berupa bahan mentah pembuat magic mushroom dan 7 plastik bahan matang yang siap edar. Tersangka dan barang bukti lalu diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk diproses.

"Total BB mashroom matang yang diamankan seberat 47, 4 kg dan BB mentah 4 kg," jelas Eko.

Barang bukti yang disita yaitu puluhan kg mushroom, 1 termos bahan mentah berat bruto 4 kg, timbangan, alat pres, 2 buah HP, 2 buku tabungan BCA, dan 1 KTP. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pernah Dapat Grasi Presiden, Big Bos Narkoba Ini Akhirnya Meninggal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan