Bareskrim Bekuk Bandar Mushroom di Bandung
Pelaku pengedar narkoba EH alias Eddy Chan dan barang bukti magic mushroom di rumahnya. (Istimewa)
MerahPutih.com - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk bandar narkoba jenis magic mushroom berinisial EH alias Eddy Chan pada Rabu (25/10), sekitar pukul 10.30 WIB, di rumahnya, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan pelaku EH alias Eddy Chan memperjualbelikan magic mushroom dengan cara online.
"Tersangka menggunakan Ekspedisi JNE untuk pengiriman pemesan pemesan via online," ujar Eko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/10).
Penangkapan dilakukan setelah Tim NIC Bareskrim Polri melakukan under cover buy via online shop. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari rumah tersangka, diamankan barang bukti berupa bahan mentah pembuat magic mushroom dan 7 plastik bahan matang yang siap edar. Tersangka dan barang bukti lalu diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk diproses.
"Total BB mashroom matang yang diamankan seberat 47, 4 kg dan BB mentah 4 kg," jelas Eko.
Barang bukti yang disita yaitu puluhan kg mushroom, 1 termos bahan mentah berat bruto 4 kg, timbangan, alat pres, 2 buah HP, 2 buku tabungan BCA, dan 1 KTP. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Pernah Dapat Grasi Presiden, Big Bos Narkoba Ini Akhirnya Meninggal
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Diperintah Kelola Sampah oleh Presiden, Kota Bandung Siapkan Anggaran Rp 348 Miliar
2 Orang Meninggal Saat Cari Harta Karun di Antapani Bandung
BNN Ungkap 4,11 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba pada 2025
Marak Disalahgunakan, DPR Desak Penjualan Whip Pink Diperketat
Pemda Siapkan Dana Rp 7,3 Miliar Buat Korban Longsor Cisarua Bandung
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Nasib Kebun Binatang Bandung Ditentukan 2 Bulan Lagi