Barang, Layanan, dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen

Jumat, 22 November 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dijalankan dengan alasan pemerintah melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, ada barang yang tidak dikenai PPN. Berikut adalah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 Persen :

1. Kebutuhan Pokok Masyarakat

Barang-barang yang termasuk kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas akan tetap dikecualikan dari PPN, seperti beras, garam, minyak goreng, telur, dan bahan pangan lainnya. Ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah.

2. Jasa Kesehatan dan Pendidikan

Jasa yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan, terutama yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga yang bekerja sama dengan pemerintah, juga tidak dikenakan PPN.

Misalnya, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bekerja dengan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) serta biaya pendidikan di lembaga pendidikan yang terdaftar dalam program pendidikan nasional.

Baca juga:

PPN Jadi 12 Persen, Ini Sejumlah Barang yang Bakal Makin Mahal

3. Jasa Sosial dan Keagamaan

Layanan sosial dan keagamaan seperti kegiatan ibadah, bantuan sosial, serta kegiatan sosial lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat juga dikecualikan dari PPN.

Hal ini dilakukan agar sektor-sektor yang bersifat non-komersial dan penting bagi kehidupan masyarakat tidak terbebani dengan pajak tambahan.

4. Transportasi Publik

Jasa angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara yang digunakan untuk transportasi publik juga tetap bebas PPN. Dengan pengecualian ini, diharapkan biaya transportasi publik tetap terjangkau oleh masyarakat luas.

Sekadar informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen tentunya akan mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.

Meskipun ada barang-barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN, namun barang-barang lain yang sering dibeli, seperti elektronik, pakaian, dan kendaraan, tetap akan mengalami kenaikan harga akibat tarif PPN yang lebih tinggi.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan