Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar

Rabu, 22 Januari 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan serta TPPU kasus investasi bodong Net89. Penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp 1,5 triliun.

Uang sebanyak itu dipamerkan di Bareskrim Polri dalam bentuk uang tunai. Saking banyaknya, uang yang dipamerkan sampai memenuhi satu meja berukuran besar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan, selain uang, penyidik juga menyita 11 mobil seperti Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. “Mobil senilai kurang lebih Rp 15 miliar,” ungkap Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut, ungkap Helfi, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Baca juga:

7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib



Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Satu tersangka korporasi yakni PT SMI, tiga DPO yakni AA, LSH, dan TL. Sementara itu, yang tidak ditahan ialah BS dan IR. Penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Tiga orang tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89 masih berstatus buron hingga saat ini. Bareskrim Polri telah menerbitkan red notice karena ketiganya tidak mengindahkan panggilan penyidik maupun Interpol.

“Untuk saat ini, tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan red notice telah diterbitkan. Kami bekerja sama dengan divisi Hubinter dan Interpol, tapi tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Helfi.

Mereka yang masih buron yakni Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) yang merupakan Direktur Utama PT SMI. Satu buron lainnya ialah TL, yang merupakan istri dari AA.

Atas tindakan mereka, para tersangka disangkakan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.(knu)





Baca juga:

Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan