'Bang Jago' yang Todongkan Senpi ke Warga di Duren Sawit Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 05 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengemudi Toyota Fortuner bernama Muhammad Farid Andika (MFA) yang menodongkan senjata api ke warga di Duren Sawit, Jakarta Timur, dijerat pasal berlapis.

"Selain soal kepemilikan senjata api, MFA kami tetapkan tersangka terkait perkara kecelakaan lalu lintasnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (5/4).

Baca Juga

Polda Metro Tegaskan 'Koboi Jalanan' Fortuner Bukan Anggota Perbakin

Menurut Yusri, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, siang tadi. Pada kasus kecelakaan ini korban berinisial N hanya mengalami luka ringan.

"Masuknya kategori kecelakaan lalu lintas ringan," ungkap Yusri.

Andika
Muhammad Farid Andika

Yusri menyampaikan, polisi telah memeriksa MFA, termasuk sejumlah saksi terkait kasus itu. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan meminta bukti visum.

Hasil pemeriksaan dari beberapa saksi dan beberapa keterangan yang ada bahwa memang ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah.

Tetapi pada saat itu roda dua akan membelok ke kanan, sudah menggunakan sein ditabrak dari belakang oleh pengendara Fortuner ini.

"Saat itu sempat viral di medsos, di mana si pelaku mengeluarkan senjata saat itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap pengemudi Fortuner B 1673 SJV berinisial MFA, yang mengacungkan pistol seusai menyenggol pengendara sepeda motor, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/) kemarin

Dia kemudian, ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan dua senjata airgun, dan dilakukan penahanan. (Knu)

Baca Juga

Geledah Rumah 'Koboi Jalanan' Duren Sawit, Polisi Sita Satu Airsoft Gun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan