Geledah Rumah 'Koboi Jalanan' Duren Sawit, Polisi Sita Satu Airsoft Gun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 April 2021
Geledah Rumah 'Koboi Jalanan' Duren Sawit, Polisi Sita Satu Airsoft Gun

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah koboi yang menggunakan mobil Fortuner Muhammad Farid Andika (MFA). Dalam kegiatan ini, penyidik kembali menemukan airsoft gun lainnya.

“Untuk kasus yang ditangani oleh Krimum Polda Metro Jaya sudah kita lakukan penggeledahan dan kita temukan satu senjata lagi (berjenis) air gun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/4).

Baca Juga

Polda Metro Tegaskan 'Koboi Jalanan' Fortuner Bukan Anggota Perbakin

Dengan begitu, polisi menyita 2 airsoft gun seluruhnya milik MFA. Saat ini penyidik masih mendalami asal MFA mendapatkan senjata tersebut.

“Ini masih kita lakukan pemeriksaan lagi, pendalaman, karena kami terus mengejar di mana dia mendapatkan senjata tersebut,” jelas Yusri.

Polisi bahkan sudah mengecek kondisi korban di rumah sakit dan mendapatkan hasil visumnya. Yusri mengatakan bahwa korban mengalami luka ringan.

"Korban luka ringan, ada lecet. kita sudah lakukan pemeriksaan ke rumah sakit untuk visumnya si korban. Kemudian alat-alat bukti juga sudah kita kumpulkan semuanya," kata Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

Yusri mengatakan bahwa korban (N) sudah melaporkan MFA ke polisi. Sehingga, kata Yusri, MFA juga berpotensi melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Yusri kemudian menceritakan kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban dan para saksi.

"Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan keterangan yang ada bahwa ternyata kendaraan roda dua dengan roda empat ini searah, tapi saat itu roda dua akan belok ke kanan," paparnya.

Seperti yang diketahui, saat ini MFA sudah ditahan oleh Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka tersebut, kata Yusri sudah berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni atas perbuatannya memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Sehingga, ada dua perkara yang menjerat MFA.

"Ini kan menyertai dua permasalahan. Saudara MFA sekarang sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan di Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

"Sampai dengan saat ini masih tahap penyidikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Beberapa saksi, korban, dan pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Oleh karena itu, kepolisian berencana untuk gelar perkara hari ini agar bisa menentukan pasal-pasal yang disangkakan terhadap pelaku. (Knu)

Baca Juga

Viral 'Koboi Jalanan' Duren Sawit, Ini Respon Komisi III

#Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan