Bamsoet Khawatir Penyadapan KPK Jadi Alat Pemerasan

Rabu, 20 November 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) merasa aturan penyadapan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diatur.

Menurutnya, banyak hasil sadapan yang tidak berkaitan dengan perkara pokok berpotensi dijadikan alat untuk memeras seseorang.

Hal itu dia tanyakan kepada calon Dewan Pengawas KPK Elly Fariani dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

"Apakah kode etik KPK hari ini sudah memasukkan pembatasan tentang penyimpanan data hasil sadapan yang di luar perkara pokoknya,” ujar Bamsoet di kompelks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Baca juga:

Calon Dewas KPK Mirwazi Sebut Penyidik Sesuka Hati Lakukan Penggeledahan

Bamsoet lantas memberikan contoh soal banyaknya penyadapan terkait hubungan tersangka dengan perempuan mengenai urusan suami isteri yang diperdengarkan di pengadilan.

"Misalnya kita sering dengar di pengadilan dulu diperdengarkan ya justru jauh dari perkara pokok. Urusan tersangka dengan perempuan, misalnya,” tuturnya.

Dalam penyadapan itu, Bamsoet mengungkap banyak persoalan bayar membayar atau percintaan yang tidak pantas diperdengarkan saat proses hukum dilakukan.

"Soal bayar membayar dan seterusnya soal percintaan soal pembicaraan suami istri yang tidak pantas diperdengarkan," katanya.

Menurut politikus Golkar ini, hal tersebut tidak patut lagi diteruskan. Oleh sebab itu, ia mempertanyakan kepada Elly apakah hal tersebut bisa diatur kembali.

"Pertanyaannya berapa lama penyimpanan data sadapan itu? Harus ada aturan mainnya. Apakah harus setahun atau dua tahun kemudian dihapus,” ucapnya.

Bamsoet mengaku khawatir hasil sadapan berbau hubungan suami isteri atau perkara perselingkungan antara tersangka menjadi alat untuk memeras.

"Kalau tidak ini akan berpotensi menjadi pemerasan di kemudian hari kalau jatuh ke tangan yang tidak tepat," katanya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan