KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag

Jamaah haji Embarkasi Solo tiba di Bandara Adi Soemarmo Solo, Rabu (18/6). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada satu orang yang menjadi pengempul utama uang terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9).

Namun, Asep mengungkap adanya beberapa orang yang ditunjuk sebagai "juru simpan" uang untuk akhirnya nanti disetor ke pengepul utama.

Baca juga:

KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean

Asep meyakini sosok juru simpan dalam kasus ini berjumlah lebih dari satu orang karena uang yang diterima dalam kasus ini mencangkup perjalanan jemaah haji seluruh Indonesia.

"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari suatu orang, karena ini kan seluruh Indonesia nih," tuturnya.

Menurut dia, pengumpulan uang tersebut dilakukan secara berjenjang mulai dari asosiasi travel. "Itu konsorsium, asosiasi, asosiasi-asosiasi travel. Jadi bikin, travel, dikumpul dulu di situ, nah seperti itu," ungkapnya

Baca juga:

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Asep menjelaskan uang dari asosiasi diserahkan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama secara bertingkat. "Level pelaksana, tingkatan dirjen, hingga pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," tandasnya.

3 Nama yang Dicekal KPK terkait Kasus Haji

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih.

Meski belum ada satu orang tersangka pun yang diumumkan ke publik, lembaga antirasuah telah menetapkan larangan keluar negeri terhadap tiga orang. Berikut nama tiga orang yang dicekal KPK itu:

  1. Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama 2020-2024 saat kasus dugaan korupsi terjadi.
  2. Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus (Stafsus) Menag Yaqut sekaligus anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.
  3. Fuad Hasan Masyhur, merupakan pemilik Grup Maktour salah satu biro travel haji dan umrah ternama di Indonesia, sekaligus juga mertua dari eks Menpora Dito Ariotedjo

(*)

#Korupsi Haji #KPK #Modus Kejahatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag
Uang dari asosiasi diserahkan kepada oknum-oknum di Kementerian Agama secara bertingkat
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
Uang itu merupakan tambahan dari penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Tak hanya berstatus tersangka, Rudy Tahoe juga kalah dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi Bansos Rudy Tanoe meski Menang Praperadilan
Indonesia
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Hakim Pengadilan Negeri Medan mendesak Jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam kasus korupsi proyek PUPR Sumatra Utara.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Indonesia
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Praktik jual-beli kuota haji ini kian menggiurkan karena adanya tawaran berangkat langsung tanpa antre, atau dikenal dengan T0
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Temukan Modus Sesama Travel Jual-Belikan Kuota Haji untuk Loncati Antrean
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Bagikan