Bamsoet Dukung Pemisahan PUPR Untuk Kejar Target Pembangunan 3 Juta Rumah

Rabu, 29 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, dan sekitar 36,85 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni. Adapun, kekurangan pemenuhan kebutuhan (backlog) perumahan saat ini mencapai 12,7 juta unit.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyetujui apabila Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipisah menjadi dua kementerian tersendiri, yakni Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum, pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto mendatang.

"Saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini, Pak Prabowo, memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bekerja sama dengan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).

Pemisahan tersebut, agar mempercepat realisasi pembangunan 3 juta unit rumah rakyat, yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca juga:

Potongan Iuran Tapera Tidak Bisa Selesaikan Masalahan Kebutuhan Rumah Masyarakat

Ketua Dewan Pembina HIMPERRA itu juga mengajak pemerintah untuk mengkaji kembali terkait aturan kepesertaan dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat, khususnya terkait iuran sebesar 3 persen.

"Untuk merealisasikan 3 juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat," katanya.

Bambang menegaskan, langkah yang bisa diambil melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau sekitar 138 triliun dari total JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja," katanya.

Baca juga:

Tapera Kontroversial, Ketua MPR Serukan Penundaan

Cara lainnya yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp 25 triliun diinvestasikan dengan skema dana abadi sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan