Bambang Widjojanto Pernah Jadi Tersangka di MK, Begini Komentar Yusril
Senin, 27 Mei 2019 -
Merahputih.com - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari rekam jejak Bambang Widjojanto yang pernah menjadi tersangka kasus pengerahan saksi palsu di Mahkamah Konstitusi.
Yusril hanya berbaik sangka kepada Ketua Advokasi Prabowo-Sandi itu.

"Kami hanya berbaik sangka saja. Jadi, siapapun advokat yang diajukan pak Prabowo dan pak Sandi, insyaallah kami tak akan persoalkan, tak akan kami pertanyakan. Kami terima apa adanya," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Yusril melanjutkan, jika ada yang mau mempermasalhkan, hal itu tak masalah. "Kalau kami menghormati. Sesama advokat dan sejawat, kami tak mempermasalahkannya," imbuh Yusril.
Sementara itu, terkait dengan adanya aksi massa saat persidangan nanti, Yusril mengaku tak masalah.
"Kalau aksi massa kan urusan polisi. Insyaalah aman-aman aja. Kan udah biasa aja saat Pilkada juga sudah sering ada demo," pungkasnya.
Bambang pernah dijadikan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi. Keterangan di Mahkamah Konstitusi itu terkait Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Saat itu, Bambang menjadi penasihat hukum Bupati Kota Waringin Barat saat ini, Ujang Iskandar. Dalam perjalanannya, kasus itu dihentikan. Sejumlah pegiat hukum menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
Tindakan Bareskrim terhadap BW saat itu diduga erat berkaitan dengan penetapan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, meskipun status ini kemudian dibatalkan oleh hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan. (Knu)