Merahputih.com - Deru knalpot brong memecah keheningan malam di atas aspal beton Jakarta Selatan, mengubah fungsi fasilitas publik menjadi sirkuit ilegal pemacu maut.
Sorot lampu kendaraan roda empat terpaksa berhenti total, mengalah pada arogansi sekelompok remaja pemburu adrenalin. Aksi nekat balap liar di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Baca juga:
Kimi Antonelli Juara di F1 GP Monaco, Bocah Ajaib Mercedes 5 Kali Podium dari 6 Balapan
Sahroni meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan hukuman berat bagi pelaku balap liar. Sanksi tilang konvensional dinilai gagal menghentikan kebiasaan buruk para pelanggar hukum tersebut.
Menurut Sahroni, selama ini hukuman buat para pelanggar aturan ini hanya dalam bentuk disiplin dan tilang-tilang, sehingga pelaku tidak jera dan malah terus melakukan kegiatannya hingga membahayakan masyarakat.
"Karena itu, kita perberat saja hukumannya agar mereka kapok. Polisi saya minta untuk sita saja motornya dan penjarakan pelaku supaya mereka jera,”
Jelas Sahroni.
Desakan Pemeriksaan Kendaraan Bodong
DPR RI mensinyalir ada potensi tindak pidana lain di balik maraknya aksi adu kecepatan ilegal pada jalur terlarang tersebut. Pihak kepolisian menerima desakan untuk memeriksa secara menyeluruh dokumen kepemilikan seluruh kendaraan roda dua terjaring razia. Penggunaan kendaraan tanpa surat resmi mengindikasikan adanya jaringan kejahatan lain.
Berikut poin-poin tuntutan dan data terkait penanganan pelanggaran lalu lintas di lokasi tersebut:
-
Tuntutan Sanksi Baru: Penggantian sanksi denda administratif menjadi sanksi pidana penjara dan penyitaan unit kendaraan.
-
Indikasi Kriminalitas: Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin guna mengantisipasi peredaran motor bodong hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
-
Aturan Hukum Berlaku: Larangan melintas bagi roda dua di JLNT Antasari mengacu pada risiko tinggi kecelakaan akibat faktor angin samping (crosswind) dan ketinggian jalur.
-
Rekomendasi Preventif: Penempatan personel kepolisian secara permanen pada akses masuk bagian bawah JLNT guna memblokade kendaraan roda dua.
Aksi Heroik Pengendara Mobil Melawan Blokade
Kegaduhan ini memuncak pasca penayangan sebuah rekaman video amatir media sosial mengenai situasi mencekam akhir pekan lalu. Sekelompok pemuda menghentikan paksa arus mobil demi mengosongkan jalur pacu balap liar.
“Jika ditemukan surat-suratnya bodong maka proses lebih jauh karena saya khawatir itu kendaraan hasil curian,” tambah Sahroni.
Menariknya, rekaman video memperlihatkan seorang pengendara mobil menolak tunduk pada ancaman para pelaku.
Baca juga:
Pengemudi mobil tersebut justru melajukan kendaraan dan berbalik mencegat balik rombongan pebalap liar tengah menutup jalan.
Komisi III DPR RI berharap ketegasan masyarakat ini segera mendapat respons cepat melalui tindakan nyata aparat penegak hukum di lapangan.