Bahlil Janji Bikin Aturan Main Pembelian Gas Elpiji 3 Kg untuk UMKM
Kamis, 06 Februari 2025 -
Merahputih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa. Hal ini mengingat UMKM dan rumah tangga biasa punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," ujar Bahlil dikutip Antara, Rabu (5/2).
Secara umum, Bahlil menilai subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Hal itu seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga:
Larangan Beli Elpiji di Pengecer Dianggap ‘Melawan’ Kebijakan Prabowo, Bahlil Perlu Dievaluasi
"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil.
Sebagai tindak lanjut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan tabung LPG 3 kg di subpangkalan, Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 jg di Pekanbaru telah sesuai ketentuan pemerintah.
"Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp18.000. Rp18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp20.000," ungkapnya.
Baca juga:
Pertamina Tambah 900 Ribu Tabung LPG 3 Kg Bagi Warga Jateng dan DIY
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark up dan dijual oplosan. Itu maksudnya," jelasnya.