Bahlil Janji Bikin Aturan Main Pembelian Gas Elpiji 3 Kg untuk UMKM

Warga membeli elpji 3 kilogram bersubsidi di salah satu pangkalan resmi, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Merahputih.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan perlakuan UMKM untuk mendapatkan LPG 3 kg akan berbeda dengan rumah tangga biasa. Hal ini mengingat UMKM dan rumah tangga biasa punya peran dan skala yang berbeda dari sisi perekonomian.
"Untuk saudara-saudara saya UMKM, tetap kita harus kasih. Jadi nanti kita akan buat juga aturan mainnya. Memang mereka diberikan berbeda dengan konsumsi rumah tangga biasa," ujar Bahlil dikutip Antara, Rabu (5/2).
Secara umum, Bahlil menilai subsidi LPG yang diberikan pemerintah bertujuan agar harga di masyarakat tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, sebagai langkah pengawasan, Kementerian ESDM berencana membentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Hal itu seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga:
Larangan Beli Elpiji di Pengecer Dianggap ‘Melawan’ Kebijakan Prabowo, Bahlil Perlu Dievaluasi
"Kami jujur dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," jelas Bahlil.
Sebagai tindak lanjut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait kembalinya penjualan tabung LPG 3 kg di subpangkalan, Bahlil menemukan harga di salah satu pangkalan LPG 3 jg di Pekanbaru telah sesuai ketentuan pemerintah.
"Alhamdulillah, hari ini saya di Riau di pangkalan ini bagus sekali. Harganya Rp18.000. Rp18.000 itu rakyat beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp20.000," ungkapnya.
Baca juga:
Pertamina Tambah 900 Ribu Tabung LPG 3 Kg Bagi Warga Jateng dan DIY
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mengenai pengecer tidak dibatalkan, melainkan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
"Dengan pengecer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada mark up dan dijual oplosan. Itu maksudnya," jelasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Puan Dorong Pemerintah Pastikan Kebijakan NIK Pembelian LPG Bersubsidi Berjalan Adil dan Transparan

Soal Wacana Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Puan: Pemerintah Harus Adil dan Transparan

Gas Elpiji 3 Kg di Sragen Kembali Langka, Pertamina Tambah Pasokan 112 Persen

Gas Elpiji 3 Kilogram Bakal Dipatok Satu Harga di Seluruh Indonesia, Mulai Berlaku 2026

Libur Panjang Hari Kenaikan Isa Almasih, Pertamina Tambah 750.360 Tabung Elpiji

Beroperasi di Jakarta, Pengoplos Elpiji Bersubsidi Tipu Konsumen Setahun Lebih

Sindikat Pengoplos Pindahkan Elpiji bersubsidi ke Nonsubsidi di Jakut dan Jaktim, Negara Rugi Rp 16 Miliar

Bareskrim Bongkar Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jateng dan Jabar

1.797 Tabung LPG Hasil Oplosan Beredar di Masyarakat, Polisi Sita Paling Banyak di Tegal

Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas, Pelaku Raup Keuntungan Rp 10 M Setelah Pindahkan Isi LPG 3 Kg
