Bahas Tahapan Pemilu, KPU Berkirim Surat ke DPR
Rabu, 01 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Jadwal dan tahapan pemilu 2024 belum ada keputusan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendengar masukan dari banyak pihak. Tanggal yang diajukan KPU yakni 21 Februari 2024, telah dinilai merupakan pilihan paling tepat.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengapresiasi, para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara. Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2).
Baca Juga:
Demokrat Minta Keputusan Jadwal Pemilu Awal Desember 2021
Ia memaparkan, terkait tahapan Pemilu 2024, KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
"Selasa, (30/11). Surat sudah diterima di staf Setjen DPR RI," katanya.

Dalam surat tersebut, Pramono mengatakan KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada 7 Desember 2021 atau setidak sebelum memasuki masa reses atau menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR RI.
KPU menegaskan, prinsipnya lembaga penyelengara pemilu, tidak terpaku pada tanggal untuk hari pemungutan suara asalkan tahapan pemilu cukup waktu.
Jika hari pemungutan pilkada digelar pada November 2024, maka hari pemungutan pemilu harusnya digelar pada Februari 2024 mengingat jarak waktu yang dibutuhkan agar penyelenggaraan tidak saling tumpang tindih.
Baca Juga:
Anggota DPR Ingin Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Pemilu