Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, DPR Ingin Selamatkan Kehidupan Warga

Kamis, 12 November 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol mengatur larangan memasukkan hingga menjual minuman beralkohol. Sanksi pidana atau denda hingga Rp 1 miliar menanti orang-orang yang melanggar ketentuan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini.

Anggota Badan Legislasi DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, ada 21 anggota DPR RI yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman beralkohol, dimana 18 di antaranya berasal dari Fraksi PPP.

"Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan," jelas Iliza dalam keteranganya, Kamis (12/11).

Baca Juga

Oknum Anggota TNI Perusak Polsek Ciracas Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Politikus PPP ini mengingatkan, dari laporan WHO tentang status global tentang alkohol dan kesehatan tahun 2018 menegaskan bahwa minuman beralkohol berbahaya bagi berbagai macam masalah kesehatan bagi tubuh. Lalu berakibat pada masalah sosial dan kecelakaan lalulintas, juga termasuk penyebab dari 7 sebab kematian tertinggi dunia.

"Penelitian juga membuktikan bahwa tidak ada kadar aman bagi setiap pengkonsumsi alkohol, ada kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan," jelas Illiza.

Ia mengklaim, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

"Adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," sebut Illiza.

Ia menuturkan, ada beberapa poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau, menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan.

Saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

"Oleh sebab itu dan setelah melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," jelas Illiza.

Tak hanya itu, RUU tersebut dijamin tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas.

"Seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan UU," tutup Illiza.

Perihal sanksi bagi pelanggar RUU Larangan Minuman Beralkohol ini diatur di BAB VI tentang Ketentuan Pidana seperti dilihat , Kamis (12/11).

Berikut ini bunyi Pasal 19 yang mengatur sanksi tersebut.

Pasal 19

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 6 yang dimaksud di RUU Larangan Minuman Beralkohol ini mengatur soal larangan bagi setiap orang memasukkan, menyimpan, hingga menjual minuman beralkohol. Berikut ini bunyinya:

BAB III Larangan

Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

Baca Juga

Legislator PPP Kutip Surat Al Maidah Jadi Dasar RUU Larangan Minuman Beralkohol

C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan