29 Januari Diperingati sebagai Hari Arak Bali


Arak Bali jadi warisan budaya takbenda. (Foto: Instagram/maryoga)
MerahPutih.com - Tanggal 29 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Arak Bali. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gurbernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, arak menjadi salah satu minuman khas Bali yang menjadi kearifan lokal.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2022, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022.
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Arak bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2022
"Penetapan Hari Arak Bali itu disebut sebagai upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali," tulis Pemerintah Provinsi Bali dalam laman resminya.
Arak Bali adalah minuman beralkohol khas Bali. Arak Bali biasanya digunakan masyarakat sebagai penghangat badan serta keperluan upacara adat.
Baca juga:

Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur Bali tersebut, Arak Bali disebut sebagai minuman fermentasi dan destilasi yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun.
Dikemas secara sederhana, Arak Bali mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi. (far)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga

5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober

2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak

Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali

Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!

Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana

Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor
