29 Januari Diperingati sebagai Hari Arak Bali
Arak Bali jadi warisan budaya takbenda. (Foto: Instagram/maryoga)
MerahPutih.com - Tanggal 29 Januari setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Arak Bali. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gurbernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, arak menjadi salah satu minuman khas Bali yang menjadi kearifan lokal.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada 2022, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022.
Baca juga:
Pemerintah Tetapkan Arak bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda 2022
"Penetapan Hari Arak Bali itu disebut sebagai upaya dan strategi memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan Arak Bali," tulis Pemerintah Provinsi Bali dalam laman resminya.
Arak Bali adalah minuman beralkohol khas Bali. Arak Bali biasanya digunakan masyarakat sebagai penghangat badan serta keperluan upacara adat.
Baca juga:
Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap produksi maupun distribusi minuman beralkohol khas Bali atau Arak Bali. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur Bali tersebut, Arak Bali disebut sebagai minuman fermentasi dan destilasi yang dibuat dari bahan baku lokal secara tradisional dan turun-temurun.
Dikemas secara sederhana, Arak Bali mengandung ethil alkohol/etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan distilasi. (far)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pengusaha Desak Pemerintah Atur Airbnb, Bisa Contoh Singapura
Red Flag, Kasus HIV/AIDS Denpasar Tembus 17 Ribu Terbanyak Usia Produktif
Bali Bakal Kendalikan Investor Asing, Rental Kendaraan dan Villa Bakal Ditertibkan
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara