Bahas Perppu Pilkada Langsung, DPR Undang SBY

Rabu, 17 Desember 2014 - Aang Sunadji

MerahPutih Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana akan mengundang Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-Undangan (Perppu) No. 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan, SBY pantas diundang untuk dimintai pendapat, saran dan penjelasan. Sebab Perppu tersebut dikeluarkan diakhir masa kekuasaan SBY.

"Kita akan undang pakar lainnya, pemerintah sebelumnya SBY atau diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lama," kata Riza di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12).

Ia mengakui hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan cukup tajam dalam memandang Pilkada langsung. Bahkan beberapa tokoh nasional, contohnya, Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradz mengatakan bahwa Pilkada langsung dampak negatifnya lebih banyak. Bukan hanya itu usai reses, Komisi II juga akan mengundang beberapa pakar hukum tata negara untuk membahas Perppu Pilkada Langsung.

"Pemerintah itu kan awalnya juga mengajukan lewat DPRD," tutup Riza (BHD)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan