Badrodin Haiti Plt Kapolri, Komisi III Tidak akan Biarkan Jokowi
Senin, 19 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Komisi III DPR RI menegaskan, bahwa pengangkatan Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi bukan pelanggaran. Tapi, dalam undang-undang Pasal 11 ayat 1 sampai 5 diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Bukan ditunjuk Plt. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin kepada wartawan di kompleks gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Menurut Aziz, Presiden Jokowi harus mengambil sikap dalam waktu satu, dua hari ke depan, sehingga kebijakan Polri bisa legitimate. Sebab, kata dia, seorang Plt Kapolri, seperti Komjen Badrodin Haiti meski ditunjuk langsung Presiden Jokowi, tidak bisa memutuskan kebijakan bersifat strategis
"Kalau satu dua hari enggak bersikap, Fraksi-Fraksi akan rapat, perlu disampaikan, itulah nanti sikap resmi DPR," ujar Azis.
Saat ditanya apakah rapat fraksi-fraksi tersebut akan membicarakan interplasi, Azis mengatakan akan dibicarakan. Dia juga menuturkan bahwa rapat konsultasi antara DPR dan pihak presiden untuk membicarakan masalah Plt Kapolri ini diatur oleh pimpinan DPR.
"Tergantung, secara konstitusi datang sendiri, kalau nanti diwakili oke juga," pungkas Aziz yang juga politikus dari Fraksi Partai Golkar ini. (HUR)