Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu

Senin, 11 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membantah kabar viral yang menyebutkan bahwa ada biaya sebesar Rp100.000 untuk membuka blokir rekening yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Misbakhun menegaskan bahwa proses pembukaan blokir rekening tidak dikenakan biaya sepeser pun.

“Untuk pembukaan blokir rekening yang dilakukan PPATK tidak perlu membayar apapun. Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100 ribu seperti yang ramai dibicarakan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, Senin (11/8).

Baca juga:

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

Menurutnya, pemblokiran rekening, terutama yang tidak aktif (dormant), adalah langkah pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan seperti judi online dan penipuan.

Misbakhun juga mengakui bahwa sosialisasi kebijakan ini kurang efektif, sehingga banyak masyarakat yang tidak memahami alasan di balik pemblokiran tersebut.

Ia menjelaskan bahwa bagi pemilik rekening yang diblokir namun tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, cukup mengajukan aktivasi ke bank tanpa biaya.

Misbakhun menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kepala PPATK dan seluruh perbankan untuk membuka blokir rekening secara gratis, tanpa pungutan biaya apa pun.

Baca juga:

PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

“Aktivasi rekening yang sebelumnya diblokir tidak ada ketentuan pembayaran, iuran, atau biaya sejenis apapun. Semuanya gratis. Mungkin pernyataan yang beredar sebelumnya disampaikan sebelum adanya arahan Presiden,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan