Awas! Pelanggar Ganjil Genap Bisa Masuk Penjara
Senin, 09 September 2019 -
MerahPutih.com - Perluasan sistem ganjil genap resmi diterapkan hari ini. Pengemudi yang melanggar sudah disiapkan hukuman yang memberikan efek jera. Seperti denda administrasi sebesar Rp 500 ribu.
Selain sanksi administrasi, pelanggar kebijakan ganjil genap juga disiapkan berkemungkinan sanksi kurungan. Lama masa tahanan bisa hingga dua bulan penjara.
Baca Juga:
Anies Dikritik, Penghapusan Ganjil-Genap Saat Weekend Ganggu Wisatawan
"Pelanggar dikenakan sanksi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," ucap Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Senin (9/8).

Maka dari itu para pengendara roda empat kiranya bisa pikir-pikir agar tidak sampai melakukan pelanggaran. Peraturan itu mulai dilakukan hari ini. Pasalnya ujicoba sudah dimulai dari tanggal 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019.
"Jadi mulai hari ini yang melanggar akan di laksanakan penindakan represif," kata dia.
Penerapan perluasan ganjil genap yang jatuh hari ini dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, di Balairung Bali Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Baca Juga:
Dia menyebut, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan. "Pemberlakuan ganjil genap mulai tanggal 9 September 2019," ujarnya.
Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
Dishub DKI Pastikan Poster Pelaksanaan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Hoaks