Awas, Jangan Umbar Sertifikat Vaksin di Media Sosial

Jumat, 19 Maret 2021 - Raden Yusuf Nayamenggala

SETELAH menerima vaksinasi COVID-19, banyak orang yang mengunggah foto atau video saat divaksin ke media sosial. Selain itu, tak sedikit pula orang-orang yang mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial, yang mungkin ingin mengumumkan bahwa mereka telah divaksinasi.

Namun, tak banyak yang tahu, tindakan mengunggah sertifikat vaksinasi tersebut rupanya berpotensi menjadi masalah. Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, meminta masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat telah mengikuti vaksinasi COVID-19 ke media sosial.

Baca Juga:

Cari Lokasi Terdekat Vaksin COVID-19 Lewat Apple Maps

"Saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, sepert aplikasi PeduliLindungi yang ada barcode di dalamnya, saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi," jelas Johnny G. Plate, seperti yang dikutip dari laman Antara.

gunakanlah vaksin tersebut untuk kepentingan yang memang dibutuhkan (foto: pixabay/wir_pix)

Menurut Johnny, gunakanlah sertifikat vaksin tersebut untuk kepentingan yang memang dibutuhkan, dan bisa dipertanggung jawabkan untuk keperluan si penerima vaksin.

Selain itu, tak hanya mengimbau mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial, Johnny pun meminta masyarakat agar tidak membaikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi pada orang lain secara personal

Selain tidak diunggah ke media sosial, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal, sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.

Johnny berharap, sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital dan ada barcode, menjadi hal yang tidak perlu diumbar, justru dijaga agar terhindar dari kebocoran data pribadi.

Karena, sertifikat vaksinasi COVID-19, hanya dapat digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak, seperti untuk keperluan pekerjaan.

Baca Juga:

Kominfo Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Hoaks Vaksinasi

Mengenai hal itu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas rancangan Undang-Undang perlindungan Data Pribadi, guna memberikan perlindungan yang kuat bagi data pribadi masyarakat.

"Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat," jelas Johnny.

sertifikat vaksinasi COVID-19, hanya dapat digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak, seperti untuk keperluan pekerjaan (foto: pixabay/geralt)

Lalu, Johnny pun meminta menjaga data pribadi perlu dilakukan setiap saat, meski undang-undang itu belum disahkan.

Imbauan tersebut bukan pertama kalinya disampaikan Johnny. Karena semenjak vakinasi COVID-19 didistribusikan pada masyarakat, Johnny beberapa kali mengingatkan masyarakat yang telah mendapat vaksin, agar tidak mengunggah sertifikat vakinasi di media sosial.

Sedikit informasi, masyarakat yang telah vaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital lewat aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat itu memuat data pribadi yakni nama lengkap, tanggal lahir, serta nomor induk kependudukan (NIK). (Ryn)

Baca Juga:

Waduh, Kaspersky Pergoki Vaksin COVID-19 Dijual Bebas di Darknet

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan