Australia Resmikan UU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Rabu, 04 Desember 2024 -
Merahputih.com - Parlemen Australia melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Hal tersebut telah diatur tegas dalam regulasi undang-undang milik Negeri Kangguru tersebut sejak Rabu (27/11).
Dilansir laman BBC, larangan baru akan berlaku 12 bulan sejak disahkan. Adapun perusahaan teknologi yang tidak mematuhi ketentuan peraturan, pengguna bakal didenda hingga USD 32,5 juta Rp 518 miliar.
UU pelarangan penggunaan sosial media di bawah 16 tahun tersebut jebol di Senat usai mendulang 34 suara dibanding 19 pada Kamis malam.
"Kami ingin anak-anak kami menikmati masa kecil dan orang tua tahu bahwa kami mendukung mereka," kata Perdana Menteri Anthony Albanese kepada wartawan.
Baca juga:
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan platform mana yang akan dilarang. Namun, Menteri Michelle Rowland mengatakan larangan tersebut akan mencakup Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
"Pengiriman pesan dikecualikan, demikian pula situs yang dapat diakses tanpa akun, yang berarti YouTube, misalnya, kemungkinan besar tidak akan terkena larangan," kata dia.
Baca juga:
Australia Denda Rp 523 Miliar Bagi Perusahaan Media Sosial Izinkan Anak Bikin Akun
Albanese mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk melindungi kaum muda dari "bahaya" media sosial. Itu sesuatu yang telah disuarakan oleh banyak kelompok orang tua.
Australia menjadi negara kedua yang mengatur regulasi pembatasan usia penggunaan sosial media. Sebelumnya sudah ada Prancis yang menetapkan regulasi serupa, hanya saja batasan usianya lebih muda yakni 15 tahun. (Tka)