Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Tes PCR Berubah, Anggota DPR Ingatkan Hati-Hati Bikin Kebijakan

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 November 2021

MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan mencabut kebijakan syarat PCR untuk penerbangan ke Jawa-Bali. Pembatalan syarat PCR untuk moda transportasi udara itu membuktikan pemerintah tidak berbisnis tes COVID-19.

"Dengan adanya pembatalan persyaratan seperti ini berarti kan pemerintah kan enggak ada urusannya dengan bisnis sama sekali. Jadi sudah clear lah," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay kepada wartawan di DPR, Senin (1/11).

Baca Juga:

Wajib PCR untuk Calon Penumpang Pesawat Dihapus, Beban Masyarakat Jadi Berkurang



PAN, kata Saleh, mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo yang pro rakyat dan mengingatkan agar pemerintah ke depannya berhati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Yakni dengan melakukan kajian dari berbagai aspek.

Sebab, lanjut dia, perubahan syarat naik pesawat dari wajib tes PCR menjadi boleh tes antigen baru diambil setelah ketentuan itu menuai polemik di masyarakat. Padahal, tes antigen dan PCR sama-sama dapat mendeteksi seseorang terpapar COVID-19 atau tidak.

Tes COVID-19. (Foto: Antara)
Tes COVID-19. (Foto: Antara)



Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali. Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup memakai antigen," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Transparan Jelaskan Tarif PCR

Baca Artikel Asli