Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Kamis, 22 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif.
Aturan ini ditargetan dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang (UU) tentang Polri maupun UU tentang Aparatur ASN masih memerlukan waktu.
"Kita tunggu saja hasil akhirnya. RPP ini sebagai pengaturan sementara sampai revisi UU Polri dan UU ASN dilakukan,” ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
YLBHI Soroti KUHP dan KUHAP Baru, Prabowo Diminta Turun Tangan Terbitkan Perppu
Ia menanggapi adanya pernyataan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP dimaksud.
Pernyataan itu, kata ia, merupakan pendapat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPR RI.
“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tuturnya.
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan. Tetapi, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri.
Ia menegaskan, jika hanya UU Polri yang direvisi sementara uu ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian.
"RPP diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum," katanya.