Aturan Pensiun 59 Tahun, Tekanan Pekerja Sejahtera di Usia Senja Makin Berat
Kamis, 16 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun dianggap mengancam kesejahteraan pekerja di usia senja karena berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang.
“Kalau memaksa mereka menunggu usia 59 tahun dalam mencairkan jaminan pensiun maka bakal banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/1).
Nihayatul mengkritik kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun. “Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat uang baik bagi kelompok yang seharusnya dilindungi,” tutur Politisi PKB ini.
Baca juga:
Menurut dia, tidak semua pekerja memiliki kesiapan finansial cukup untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai.
Banyak pensiunan, terutama yang dari sektor nonformal atau yang penghasilannya terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun. “Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel,” tegas Nihayatul.
Untuk itu, Nihayatul menawarkan opsi dipertimbangkan memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun saat pekerja resmi pensiun, sedangkan sisanya bisa dicairkan pada usia yang ditentukan.
Baca juga:
Usia Pensiun 59 Tahun Berlaku Secara Otomatis, Kelak Maksimal 65 Tahun
Legislator itu menambahkan Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan, tanpa memaksa semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun. “Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” tandasnya.
Seperti diketahui, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan usia pensiun bisa terus bertambah sampai 65 tahun, dengan pertambahan 1 tahun setiap 3 tahun. (Knu)