Aturan Pembatasan Mobilitas Saat Nataru Jangan Bikin Pusing Warga
Kamis, 09 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pembatalan pemberlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah saat Natal dan Tahun Baru jadi sorotan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah meminta seluruh pihak untuk menghindari berubahnya kebijakan tersebut dengan narasi 'batal'.
Anggota Komisi IX DPR Alifudin, menyayangkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dan menganggap pemerintah labil disaat PPKM Level 3 belum berlaku.
Baca Juga:
Mendagri Minta Hindari Bahasa PPKM Level 3 Batal
"Padahal pemerintah sudah mengumumkan kebijakan PPKM level 3 jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga masyarakat dan sejumlah instansi seperti perkantoran dan sekolah sudah bersiap juga dengan kebijakan tersebut agar sejalan dengan PPKM Level 3 Nataru," kata kata Alifudin dalam keterangannya, Kamis (9/12).
Alifudin khawatir kebijakan yang berubah – ubah akan membuat masyarakat menjadi bimbang dan lebih memilih tidak aware terhadap kebijakan pembatasan, yang nantinya akan mengudang kerumunan yang berskala besar saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Jangan kecolongan di tahun 2022 karena kasus akan melonjak," sebut politikus PKS ini.
Ia menilai, walaupun vaksinasi COVID-19 sudah mencapai 70 persen, tetapi, belum ada data pasti soal heard imunity atau kekebalan kelompok. Hal ini karena cakupan vaksinasi juga masih belum sepenuhnya merata.
"Vaksinasi dosis ke 2 di seluruh indonesia belum mencapai 70 persen. Jika sudah tercapai target, baru melakukan pelonggaran. Hanya di Jawa-Bali saja yang capaian vaksinasinya tinggi, di luar Jawa dan Bali masih kurang," ungkapnya.

Ia berharap, pemerintah membuat kebijakan berdasarkan data dan melibatkan pakar kesehatan serta epidemiolog.
"Sehingga kebijakan yang diterapkan dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat," ucapnya seraya menghimbau agar aktifitas diluar rumah yang menimbulkan kerumunan dihindari.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada libur Nataru resmi dibatalkan dan pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru (Natal dan tahun baru) dan menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Level 3 Nataru Batal, Polisi Tetap Dirikan Check Point