Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan

Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026

MerahPutih.com - Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait kewenangan militer dalam ranah keamanan dalam negeri.

Namun, pemerintah menyatakan komitmennya untuk memastikan aturan nanti tidak melampaui batas kewenangan yang diatur undang-undang.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Pemerintah, kata dia, tengah merumuskan pembagian peran antarinstansi agar penanganan terorisme dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan karakter ancaman.

Baca juga:

SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

"Kalau Perpres itu sedang kita bahas. Pada intinya, kita menggunakan semua instrumen negara untuk bersama-sama mengatasi terorisme. Tinggal nanti diletakkan instrumen mana yang cocok untuk jenis terorisme tertentu,” ujar Donny setelah rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).

Donny menjelaskan, diskusi lintas kementerian dan lembaga masih berlangsung, terutama untuk menentukan batasan peran antara TNI, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Menurutnya, pembagian peran tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.

Ia menegaskan, untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.

“Sedang kita diskusikan mana yang TNI akan masuk untuk melaksanakan penindakan terorisme, mana yang polisi. Untuk penegakan hukum tentu akan ke polisi,” kata Donny.

Terkait waktu penetapan Perpres tersebut, Donny menyebut pemerintah belum menetapkan target penandatanganan. Ia menekankan, penyusunan regulasi ini dilakukan secara hati-hati agar sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola keamanan nasional.

“Belum ada target. Ini masih kita bahas,” ujarnya. (Pon)

Baca Artikel Asli