Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol

Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan layanan pengantaran barang dan makanan oleh ojek online (ojol) benar-benar memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan driver.

Politikus yang akrab disapa Deng Ical itu mengingatkan, regulasi jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.

Baca juga:

Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang

Dalam menyusun aturan ini, Komdigi harus betul-betul melakukan kajian secara matang. Regulasi harus memberikan perlindungan dan menjamin kesejahteraan driver ojol. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru merugikan mitra ojol,

ujar Deng Ical, Kamis (20/8).

Ia mengatakan mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol. Namun, kebijakan tersebut menurutnya harus dibarengi pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya benar-benar dirasakan driver.

Soroti Pembagian Pendapatan 92:8

Salah satu hal yang menjadi perhatian Deng Ical adalah aturan pembagian pendapatan 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator.

Kebijakan potongan 8 persen tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Namun, sejumlah pengemudi masih mengeluhkan pendapatan yang belum meningkat, bahkan berkurang di lapangan.

Kondisi itu disebut berkaitan dengan penyesuaian tarif dasar, program promo atau layanan hemat, serta biaya tambahan lainnya yang diterapkan aplikator.

Baca juga:

Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan ketentuan pembagian hasil 92:8 benar-benar diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak terhadap kesejahteraan pengemudi.

Kalau memang aturan sudah dibuat, pemerintah harus mengawasi dan mendesak aplikator untuk menjalankannya. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak dirasakan oleh driver,

kata Deng Ical.

Menurutnya, aplikator yang terbukti tidak menjalankan ketentuan pemerintah harus mendapatkan tindakan tegas. Pengawasan tersebut penting agar kebijakan perlindungan terhadap pengemudi ojol tidak berhenti sebagai aturan formal.

Baca juga:

Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol

Layanan Ojol Bisa Diperluas

Deng Ical juga mendorong agar layanan pengantaran ojol ke depan tidak hanya terbatas pada makanan dan barang umum. Menurut dia, layanan tersebut berpotensi dikembangkan untuk mengantar dokumen penting hingga kebutuhan khusus.

"Bahkan ke depan bisa masuk dalam layanan barang khusus. Antaran darah untuk transfusi pasien misalnya. Boleh kerja sama dengan Palang Merah Indonesia," pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli