Aturan Baru, Warga Diminta Cantumkan Golongan Darah di Kartu Keluarga
Senin, 11 April 2022 -
MerahPutih.com - Masyarakat kini wajib menginformasikan golongan darahnya dalam aturan baru informasi yang harus tercantum dalam data Kartu Keluarga. Kewajiban pencantuman golongan darah ini bertujuan sebagai rujukan sumber bank data untuk kebutuhan donor darah.
“Bagi penduduk yang belum memasukkan data golongan darahnya ke Kartu Keluarga, segera update golongan darahmu, karena ini akan sangat penting untuk menolong sesama,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulis, Senin (11/4).
Baca Juga:
Menurut Zudan, Dukcapil kini sudah memiliki data bank darah yang bisa digunakan oleh banyak pihak demi tujuan mulia membantu sesama.
Secara rinci Zudan memaparkan, saat ini tercatat sebanyak 8.250.877 memiliki golongan darah A. Kemudian 8.250.877 bergolongan darah B. Lalu, 3.234.754 bergolongan darah AB. Selanjutnya, 17.284.056 penduduk memiliki golongan darah O.
Selain itu, 683.890 jiwa bergolongan darah A+. Lantas 40.418 jiwa golongan darahnya A-. Masih ada 421.031 golongan darah B+. Sebanyak 29.273 jiwa golongan darahnya B-.
Baca Juga:
Naik KA, Penumpang di Bawah 12 Tahun Harus Dibuktikan Dengan Kartu Keluarga
Berikutnya 137.133 jiwa golongan darahnya AB+. Ada pula 45.009 jiwa bergolongan darah AB-. Serta 400.631 jiwa bergolongan darah O+, dan 347.404 penduduk bergolongan darah rhesus O-.
Menurut data Dukcapil, saat ini sudah masuk 40 juta informasi tentang golongan darah yang dimiliki oleh penduduk Indonesia.
Namun masih banyak penduduk yang belum memasukkan golongan darahnya di dalam KK.
"Oleh karena itu kami tunggu kawan-kawan semua sahabat Dukcapil segera lengkapi data di Kartu Keluargamu, dengan golongan darahmu. Saat ini, negara sangat membutuhkan informasi ini,” tutup Zuldan. (Knu)
Baca Juga:
Patuhi Aturan Mendagri, Dispendukcapil Solo Tidak Lagi Terbitkan Kartu Keluarga