Aturan Baru Penggunaan Vaksin COVID-19

Selasa, 15 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Perbaharuan ini untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021. Kebijakan ini sekaligus merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga

Kini, Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Merek Vaksin COVID-19 yang Digratiskan

"Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi laporan yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Senin (14/6).

Kendati begitu, penggunaan vaksin ini harus dengan ketentuan bahwa jenis vaksin untuk vaksinasi program diperoleh dari hibah. Selain itu, vaksin juga diperoleh melalui sumbangan ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain. Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan.

"Dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," tulis laporan itu.

Vaksinasi massal terhadap 150 warga Perumahan Graha Asri Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (14/6/2021). (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Vaksinasi massal terhadap 150 warga Perumahan Graha Asri Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (14/6/2021). (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III. Tentu saja atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat vaksinasi.

"Tentu saja dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia," imbuh Kemenkes. (Knu)

Baca Juga

Ini Titik Vaksinasi COVID-19 Yang Dilakukan Polres Jakarta Pusat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan