Aturan Baru, Pemasangan Atribut Parpol di Ruang Publik Jakarta Maksimal 6 Hari

Kamis, 05 Februari 2026 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com – Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan aturan terbaru terkait pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruang publik, termasuk flyover hingga ruas jalan protokol

Aturan baru itu membatasi pemasangan spanduk hingga bendera parpol hanya selama enam hari, yakni empat hari sebelum kegiatan politik berlangsung dan dua hari setelah kegiatan selesai.

“Sesuai arahan Pak Gubernur, rekomendasi yang kita keluarkan empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan,” kata Kepala Satpol PP (Kasatpol) Jakarta, Satriadi Gunawan, kepada media, Rabu (4/2).

Baca juga:

Pramono Minta Satpol PP Tertibkan Spanduk dan Bendera Parpol di Jakarta

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Menurut dia, kebijakan ini lahir dari fenomena maraknya pemasangan atribut parpol yang dinilai mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Satriadi menambahkan aturan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyoroti keberadaan spanduk dan reklame politik yang merusak wajah kota.

“Makanya itu perlu diatur, searah dengan arah Pak Presiden juga pada saat di Sentul. Selama ini kan nggak pernah ada batas waktu. Kadang-kadang sampai rusak lah, kadang-kadang sampai membahayakan juga,” imbuhnya.

Baca juga:

Gubernur Jakarta Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol

Faktor Angin di Flyover

Tak hanya itu, Satriadi mengungkapkan faktor cuaca juga menjadi pertimbangan terbitnya aturan baru ini. Pemasangan atribut di flyover dinilai berisiko karena angin kencang dapat menyebabkan spanduk atau bendera terlepas dan membahayakan keselamatan warga.

"Flyover-flyover se-DKI, karena mengingat mungkin cuaca ya, kondisi cuaca, menyangkut keselamatan pengendara. Itu juga kan punya potensi besar kalau di flyover karena akan dia tinggi kan, anginnya kan kencang lah, nah itu juga perlu diatur," tandasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan