Aturan Baru DKI, Ojol dan Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Denda Rp500 Ribu

Rabu, 16 Oktober 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bakal memberikan sanksi penilangan Rp 500.000 kepada kendaraan bermotor yang melintas jalur sepeda

Pemberian sanksi ini sesuai dalam UU UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

Baca Juga:

5 Hal yang Harus Diperhatikan Pemprov DKI Ketika Buat Jalur Sepeda

"Iya kena tilang. Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 284, itu juga ada pelanggaran untuk jalur sepeda, dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500.000 ribu," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (16/10).

Konsekuensi hukum tersebut berlaku, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda.

jalur sepeda
Jalur sepeda di Jakarts. (Foto: MP/Asropih)

"Nanti setelah ditetapkan dalam Peraturan Gubenur, baru itu berlaku. Itu nanti akan ada Pergub untuk jalur sepeda, setelah ditetapkan dan disahkan Pergub jalur sepeda, maka tentu akan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar jalur tersebut. Sebelum tanggal 20 kita akan dorong (Pergub-nya dikeluarkan)," jelasnya.

Sementara itu, jalur sepeda yang sedang dalam masa uji coba akan segera disahkan dan berlaku reguler pada 20 November mendatang. "Ia betul tanggal 20 November (diresmikan)," jelasnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Klaim Jalur Sepeda Tak Mendapatkan Penolakan dari Warga

Siapa pun kendaraan bermotor yang melintasi dan ngetem di jalur sepeda, termasuk angkot dan ojek online, akan ditilang juga.

"Termasuk juga di dalamnya (angkot dan ojol). Semua yang melanggar kendaraan bermotor otomatis kena," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan