Aturan Baru DKI, Ojol dan Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Denda Rp500 Ribu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Oktober 2019
Aturan Baru DKI, Ojol dan Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Denda Rp500 Ribu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bakal memberikan sanksi penilangan Rp 500.000 kepada kendaraan bermotor yang melintas jalur sepeda

Pemberian sanksi ini sesuai dalam UU UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

Baca Juga:

5 Hal yang Harus Diperhatikan Pemprov DKI Ketika Buat Jalur Sepeda

"Iya kena tilang. Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 284, itu juga ada pelanggaran untuk jalur sepeda, dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500.000 ribu," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (16/10).

Konsekuensi hukum tersebut berlaku, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda.

jalur sepeda
Jalur sepeda di Jakarts. (Foto: MP/Asropih)

"Nanti setelah ditetapkan dalam Peraturan Gubenur, baru itu berlaku. Itu nanti akan ada Pergub untuk jalur sepeda, setelah ditetapkan dan disahkan Pergub jalur sepeda, maka tentu akan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar jalur tersebut. Sebelum tanggal 20 kita akan dorong (Pergub-nya dikeluarkan)," jelasnya.

Sementara itu, jalur sepeda yang sedang dalam masa uji coba akan segera disahkan dan berlaku reguler pada 20 November mendatang. "Ia betul tanggal 20 November (diresmikan)," jelasnya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Klaim Jalur Sepeda Tak Mendapatkan Penolakan dari Warga

Siapa pun kendaraan bermotor yang melintasi dan ngetem di jalur sepeda, termasuk angkot dan ojek online, akan ditilang juga.

"Termasuk juga di dalamnya (angkot dan ojol). Semua yang melanggar kendaraan bermotor otomatis kena," tutupnya. (Asp)

#Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta memberlakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Semanggi hingga Bundaran HI akibat aksi unjuk rasa mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Pengalihan Lalu Lintas di Semanggi-Bundaran HI, Dishub DKI Siapkan Rute Alternatif
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas, rute alternatif, serta layanan transportasi umum selama Jakarta Fair Kemayoran 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Digelar, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatif
Indonesia
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Guna meminimalisasi parkir liar penyebab penyempitan jalan, pemerintah menyediakan area parkir terpadu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Fair 2026, Rute dan Lokasi Parkir
Indonesia
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Dishub DKI Jakarta menyiapkan enam kantong parkir selama Jakarta Fair Kemayoran 2026 di JIEXPO Kemayoran. Total kapasitas mencapai 4.967 mobil dan 5.650 motor.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Dibuka, Dishub DKI Siapkan 6 Kantong Parkir untuk Ribuan Kendaraan
Indonesia
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Petugas melakukan pengawasan secara rutin untuk mencegah pelanggaran kembali terjadi.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dishub DKI Gelar Operasi Gabungan Skala Besar, Angkut 11 Jukir Liar
Indonesia
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Dishub DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas dan 10 kantong parkir di kawasan GBK pada 6-7 Juni 2026. Puluhan ribu pengunjung diperkirakan memadati GBK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kawasan GBK Diprediksi Padat Akhir Pekan 6-7 Juni 2026, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin dan Puluhan Kantong Parkir
Indonesia
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang terimbas dari kebijakan itu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Pembukaan Jalan Raya Lenteng Agung Molor dari Target, Warga Depok Siap-Siap Kembali Terisolasi
Indonesia
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan CFD pada Minggu, 31 Mei 2026, karena bertepatan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2570.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Hari Raya Waisak, CFD Jakarta 31 Mei 2026 Ditiadakan
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan selama libur dan cuti bersama Idul Adha 2026. Kebijakan berlaku pada 27 hingga 28 Mei 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha
Indonesia
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Dishub DKI Jakarta menyiapkan 4 titik parkir dan rekayasa lalu lintas untuk CFD Rasuna Said pada 10 Mei 2026. Simak lokasi parkir dan jalur alternatifnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
CFD Rasuna Said 10 Mei 2026: Dishub DKI Siapkan 4 Titik Parkir dan Rekayasa Lalin
Bagikan