Aturan Baru DKI, Ojol dan Angkot Ngetem di Jalur Sepeda Denda Rp500 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo bakal memberikan sanksi penilangan Rp 500.000 kepada kendaraan bermotor yang melintas jalur sepeda
Pemberian sanksi ini sesuai dalam UU UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Baca Juga:
5 Hal yang Harus Diperhatikan Pemprov DKI Ketika Buat Jalur Sepeda
"Iya kena tilang. Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 284, itu juga ada pelanggaran untuk jalur sepeda, dikenakan sanksi pidana maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500.000 ribu," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (16/10).
Konsekuensi hukum tersebut berlaku, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda.
"Nanti setelah ditetapkan dalam Peraturan Gubenur, baru itu berlaku. Itu nanti akan ada Pergub untuk jalur sepeda, setelah ditetapkan dan disahkan Pergub jalur sepeda, maka tentu akan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar jalur tersebut. Sebelum tanggal 20 kita akan dorong (Pergub-nya dikeluarkan)," jelasnya.
Sementara itu, jalur sepeda yang sedang dalam masa uji coba akan segera disahkan dan berlaku reguler pada 20 November mendatang. "Ia betul tanggal 20 November (diresmikan)," jelasnya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Jalur Sepeda Tak Mendapatkan Penolakan dari Warga
Siapa pun kendaraan bermotor yang melintasi dan ngetem di jalur sepeda, termasuk angkot dan ojek online, akan ditilang juga.
"Termasuk juga di dalamnya (angkot dan ojol). Semua yang melanggar kendaraan bermotor otomatis kena," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR
Viral Video Sule Ditilang Saat Bawa Mobil 'Double Cabin', Begini Penjelasan Kadishub DKI Jakarta
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta