Asyik Nyabu, Wartawan Pemilik 1,10 Gram Sabu Diciduk
Jumat, 27 Maret 2015 -
MerahPutih Kriminal - Jajaran Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membekuk seorang wartawan media mingguan berinisial B (32 lantaran kepergok tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu disebuah rumah di Desa Karangpanasan, Kecamatan Blega. (Baca: Slank Setuju Pengedar Narkoba Dihukum Mati)
Wakapolres Bangkalan, Kompol Yanuar Herlambang, menjelaskan selain menangkap B, polisi juga menangkap rekan B berinisial M (28). Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Keduanya positif menggunakan sabu dan kini sudah digelandang ke Kantor," kata Kompol Yanuar Herlambang, Jumat (27/3).
Lebih lanjut Kompol Yanuar menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat kepada polisi. Begitu menerima laporan, jajaran Polres Bangkalan langsung bergerak menuju lokasi rumah yang diduga tengah digunakan kedua tersangka pesta sabu.
Begitu tiba dilokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Petugas sendiri menyita barang bukti sabu seberat 1,10 gram, korek api dan timbagan elektronik. (Baca: Slank Akan Ikut Meriahkan Hari Anti Narkoba Internasional)
"Saat digerebek, mereka sedang mengisap sabu dan mencoba kabur. Tapi, ruang gerak mereka sudah ditutup dan berhasil diringkus," ucapnya.
Herlambang menerangkan, petugas akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 junto 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun bui. (bhd)