AstraZeneca Mengandung Unsur Babi, Wapres: Boleh Digunakan
Senin, 22 Maret 2021 -
MerahPutih.com- Indonesia telah mendapatkan vaksin COVID-19 AstraZeneca. Namun, vaksin ini mengandung unsur babi dan membuat pro kontra di masyarakat. Tetapi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat.
"Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh. Apalagi kalau itu memang halal, jadi lebih boleh. Jadi itu bukan problem menurut saya," kata Wakil Presiden Maruf Amin yang juga mantan Ketum MUI, Senin (22/3).
Baca Juga:
Vaksinasi Corona Selama Ramadan, Penyuntikan Dilakukan Usai Tarawih
Ia menegaskan, adanya kandungan babi dalam vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca, hal itu juga tidak menjadi persoalan selama vaksin tersebut boleh diberikan kepada masyarakat. Semestinya hal ini dikaitkan dengan kondisi kedaruratan pandemi.
Terkait keamanan AstraZeneca, pemerintah juga telah memastikan Astrazeneca telah aman digunakan. Hal ini untuk menjawab keraguan mengenai laporan kejadian kekentalan darah setelah divaksin Astrazeneca.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin COVID-19 AstraZeneca tergolong haram karena dalam proses produksinya memanfaatkan tripsin babi.
Meskipun mengandung unsur haram, Asrorun mengatakan vaksin AstraZeneca tersebut boleh digunakan karena beberapa alasan.

Alasan pertama, pandemi COVID-19 merupakan kondisi darurat sehingga vaksin AstraZeneca boleh digunakan.
Kedua, terdapat keterangan ahli tentang adanya risiko bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan jumlah penduduk sebanyak 182 juta orang, dalam upaya menciptakan kekebalan komunitas.
Keempat, terdapat jaminan keamanan penggunaan terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Kelima, Pemerintah tidak memiliki keleluasan untuk memilih jenis vaksin COVID-19. (Knu)
Baca Juga:
Wapres Perintahkan Percepatan Vaksinasi di Daerah